- Untuk kasus ringan, waktu penyelesaian <=
15 Menit
- Untuk kasus berat > 15 Menitterhitung sejak pasien duduk di Ruang Pengobatan Gigi
- Pasien Non BPJS: KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis
- Pasien BPJS : Gratis
Pelayanan Medis, tindakan, penyuluhan (KIE) ; Resep ; Surat Keterangan Istirahat ; Surat Pengantar untuk Pemeriksaan Penunjang ; Surat rujukan ke Rumah Sakit
Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store