Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. - Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang Pengobatan Gigi
  2. - Pasien rujukan internal dari Ruang Pemeriksaan Umum, Ruang MTBS dan Ruang KIA, KB, dan Imunisasi

  1. 1. Petugas menggunakan APD (minimal masker dan Handscoen)
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan No. Antrian dengan memprioritaskan pasien dengan No. Antrian A (kategori Lansia)
  3. 3. Pasien masuk, petugas mencocokkan identitas pasien seperti yang tertera di Rekam Medis dan mempersilahkan pasien duduk
  4. 4. Pasien usia >= 17 tahun dilakukan pemeriksaan tekanan darah
  5. 5. Petugas melakukan anamnase keluhan pasien dan mencatat di Rekam Medis, kemudian dokter meminta pasien untuk duduk di kursi pemeriksaan gigi dan melakukan pemeriksaan pada pasien tersebut
  6. 6. Petugas menyiapkan alat-alat gigi yang sudah disteril dan bahan kedokteran gigi
  7. 7. Bila diperlukan tindakan, maka Dokter Gigi akan menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent untuk ditandatangani pasien
  8. 8. Setelah menandatangani Informed Consent, Dokter akan melakukan tindakan pada pasien dengan mempertimbangkan faktor keselamatan pada petugas (Cuci tangan sebelum melakukan tindakan dan memakai Alat Pelindung Diri)
  9. 9. Apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, pasien bisa dirujuk ke Unit Layanan sesuai kebutuhan pasien (Laboratorium)
  10. 10. Setelah dilakukan Pemeriksaan, Dokter akan mencatat diagnosa dan terapi pasien pada lembar rekam medis
  11. 11. Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, pasien diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pasien membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter/Petugas yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  12. 12. Dokter memberikan resep pada pasien, pasien kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  13. 13. Bila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka pasien akan di rujuk ke Rumah Sakit
  14. 14. Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pasien ke Buku Register Pengobatan Gigi dan mengentri data di aplikasi E-PUSK

- Untuk kasus ringan, waktu penyelesaian <= 15 Menit
- Untuk kasus berat > 15 Menitterhitung sejak pasien duduk di Ruang Pengobatan Gigi

- Pasien Non BPJS: KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis 

- Pasien BPJS : Gratis

Pelayanan Medis, tindakan, penyuluhan (KIE) ; Resep ; Surat Keterangan Istirahat ; Surat Pengantar untuk Pemeriksaan Penunjang ; Surat rujukan ke Rumah Sakit

Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :

  1.  Kantor    :Jl. Raya Raci No, 04 Bangil Pasuruan .
  2. Tlp          : 0857-0080-1070
  3. Email      : pkm.raci2023@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Website    : http://pkmraci.pasuruankab.go.id/ dan https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/556


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut"