Ruang Pemeriksaan Umum

  1. - Sudah mendaftar di Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis sudah masuk ke Ruang Pemeriksaan Umum
  2. - Pasien rujukan internal dari Ruang KIA, KB, dan Imunisasi, Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut, Ruang MTBS dan Konseling Gizi, Ruang Laboratorium, Ruang Pmeriksaan Khusus (HIV, AIDS, dan TB).

  1. - Petugas menggunakan APD (minimal masker dan Handscoen)
  2. - Petugas memanggil pasien sesuai dengan No. Antrian dengan memprioritaskan pasien dengan No. Antrian A (kategori Lansia)
  3. - Pasien masuk, petugas mencocokkan identitas pasien seperti yang tertera di Rekam Medis dan Pasien dipersilahkan duduk
  4. - Petugas melakukan anamnase pada pasien dan dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital (tensi darah, nadi, suhu tubuh, respiratory rate, tinggi badan, berat badan)
  5. - Pada kasus tertentu pasien diperiksa dengan posisi berbaring ditempat tidur
  6. - Apabila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, pasien bisa dirujuk ke Unit Layanan sesuai kebutuhan pasien (Laboratorium)
  7. - Bila pasien memerlukan tindakan medis, maka dokter/petugas yang memeriksa menjelaskan dasar prosedur tindakan dan memberikan lembar informed consent untuk ditandatangani pasien. Bila diperlukan, pasien bisa dirujuk ke Ruang Tindakan maternal untuk pelaksanaan tindakan tersebut
  8. - Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, pasien diberi terapi dan KIE sesuai dengan penyakit yang diderita dan Petugas mencatat diagnosa dan terapi tersebut pada lembar rekam medis. Setelah itu Pasien membubuhkan tandatangan pada rekam medis. Dokter/Petugas yang melakukan pemeriksaan dan terapi juga harus membubuhkan tandatangan pada kolom yang sudah ada
  9. - Bila pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, maka pasien akan di rujuk ke Rumah Sakit
  10. - Dokter memberikan resep pada pasien, pasien kemudian meminta stempel validasi ke kasir dan mengambil obat di Ruangan Farmasi
  11. - Petugas menyalin Rekam Medis/Data Pasien ke Buku Register Rawat Jalan dan entri di aplikasi E-PUSK

Setiap penderita membutuhkan waktu pelayanan <= 10 Menit terhitung sejak pasien duduk dan dilayani di Ruang Pengobatan Umum

- Pasien Non BPJS: KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis

- Pasien BPJS : Gratis

Pelayanan medis, tindakan, penyuluhan (KIE) ; Resep Surat pengantar pemeriksaan penunjang ; Surat rujukan ke Rumah Sakit ; Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit ; Surat Keterangan Sehat

Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :

  1.  Kantor    :Jl. Raya Raci No, 04 Bangil Pasuruan .
  2. Tlp          : 0857-0080-1070
  3. Email      : pkm.raci2023@gmail.com
  4. Kotak Saran
  5. Website    : http://pkmraci.pasuruankab.go.id/ dan https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/556


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum"