Setiap penderita membutuhkan waktu pelayanan
<= 10 Menit terhitung sejak pasien duduk dan dilayani di Ruang Pengobatan
Umum
- Pasien Non BPJS: KTP luar Kab Pasuruan, Tarif Pendaftaran sesuai Perda Kab Pasuruan, KTP Kab Pasuruan Gratis
- Pasien BPJS : Gratis
Pelayanan medis, tindakan, penyuluhan (KIE) ; Resep Surat pengantar pemeriksaan penunjang ; Surat rujukan ke Rumah Sakit ; Surat keterangan istirahat / keterangan berobat karena sakit ; Surat Keterangan Sehat
Bagian Pengaduan Puskesmas Raci :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store