Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: SK/01/001/424.072.08/2022

  1. Pasien membawa Kartu Identitas/Kartu Berobat/BPJS/Identitas lain yang berlaku

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga pengantar
  3. Petugas melakukan triase pada pasien
  4. Petugas mendahulukan pasien dengan cidera berat
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  7. Petugas meakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  8. Petugas melakukan tinidakan medis (bila diperlukan) atau merujuk jika pasien tidak bisa ditangani di Puskesmas
  9. Petugas memberikan resep obat
  10. Penyelesaian administrasi di kasir
  11. Pengantar pasien menuju ruang pelayanan farmasi untuk menyerahkan resep dan mengambil obat
  12. Pasien pulang

Lama tindakan yang dilakukan di sesuaikan dengan kondisi kegawatan pasien

1.   Tidak dipungut biaya/gratis bagi pasien yang memiliki BPJS

2.   Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS dikenakan biaya sesuai dengan Peratutran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

No

Jenis Pelayanan

Komponen

Retribusi

Sarana

Pelayanan

1

Pemeriksaan kesehatan umum di UGD

6.000

4.000

10.000

2

Debridemen luka

6.000

4.000

10.000

3

Rawat luka ringan

6.000

4.000

10.000

4

Rawat luka besar

6.000

4.000

10.000

5

Rawat luka combutio <30>

12.000

8.000

20.000

6

Rawat luka gangren

6.000

4.000

10.000

7

Jahit luka 1-4 jahitan

6.000

4.000

10.000

8

Jahit luka 5-10 jahitan

18.000

12.000

30.000

9

Jahit luka >10 jahitan

24.000

16.000

40.000

10

Lepas jahitan

6.000

4.000

10.000

11

Mengangkat benda asing tanpa sayatan

12.000

8.000

20.000

12

Pengambilan benda asing dengan sayatan

24.000

16.000

40.000

13

Incisi abses

12.000

8.000

20.000

14

Pasang kateter

12.000

8.000

20.000

15

Lepas kateter

12.000

8.000

20.000

16

Cauterisasi

18.000

12.000

30.000

17

Tindik

12.000

8.000

20.000

18

Circumsisi/khitan

60.000

40.000

100.000

19

Mengangkat atherom/lipoom

60.000

40.000

100.000

20

Injeksi keloid

12.000

8.000

20.000

21

Ekstraksi kuku

24.000

16.000

40.000

22

Ekstraksi clavus

30.000

20.000

50.000

23

Ekstraksi serumen

12.000

8.000

20.000

24

Tampon epistaxis

6.000

4.000

10.000

25

Pasang oksigen/jam untuk

9.000

6.000

15.000

dewasa

26

Pasang oksigen/jam untuk anak

6.000

4.000

10.000

27

Pasang infus

6.000

4.000

10.000

28

Pasang spalk

15.000

10.000

25.000

29

Pemakaian nebulizer (sekali pakai)

15.000

10.000

25.000

30

Memasukkan obat lewat dubur

6.000

4.000

10.000

31

Visum et repertum korban hidup pemeriksaan luar

6.000

4.000

10.000

32

Pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (tes kebugaran)

30.000

20.000

50.000

33

Resume medik untuk klaim

6.000

4.000

10.000

asuransi

34

Akupuntur

18.000

12.000

30.000

35

Akupresur

15.000

10.000

25.000

36

Pijat refleksi

15.000

10.000

25.000

37

Fisioterapi

12.000

8.000

20.000

 Rujukan dengan ambulan

NO

Jenis Pelayanan

Retribusi

1

Jasa sarana 10 km pertama

50.000

2

Bahan bakar minyak (BBM)

Sesuai jarak


PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN

1. UOBF Puskesmas Lumbang, Alamat: Jalan Raya Cukurguling Kecamatan Lumbang

2.    Email: pkmlumbang@gmail.com

3.    Telepon: 0343-8440889

4.    Kotak Pengaduan

5.  https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"