No. SK: SK/01/001/424.072.08/2022
Lama tindakan yang dilakukan di sesuaikan dengan kondisi kegawatan pasien
1. Tidak dipungut biaya/gratis bagi pasien yang memiliki BPJS 2. Bagi pasien yang tidak memiliki BPJS dikenakan biaya sesuai dengan Peratutran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
Rujukan dengan ambulan
|
PELAYANAN KEGAWAT DARURATAN
1. UOBF Puskesmas Lumbang, Alamat: Jalan Raya Cukurguling Kecamatan Lumbang
2. Email: pkmlumbang@gmail.com
3. Telepon: 0343-8440889
4. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store