Klinik Jantung

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Jantung
  3. Pasien masuk ruang klinik Jantung setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  5. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik Jantung, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang berupa Tensimeter, ECG, Echocardiography, Treadmill Stress Test, dan ECG Holter sesuai kebutuhan. - Injeksi Benzatin Penicillin sesuai kebutuhan. - Penentuan diagnosa - Konseling - Pemberian surat pengantar laboratorium dan radiologi - Penulisan form konsul bila diperlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat
  4. 4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. 5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan (bagi pasien umum)
  6. 6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

-        Anamnesa          : 5 – 15 menit

-        Pemeriksaan      : 15 – 30 menit

-        Tindakan medis  : 30 – 60 menit

Konseling            : 5 – 15 menit

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik Jantung

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Tarif pelayanan klinik Jantung sesuai dengan Perda

• Pemeriksaan tensi • Pemeriksaan ECG • Pemeriksaan Echocardiography • Pemeriksaan ECG Holter • Pemeriksaan Treadmill StreInjeksi Benzatin Penicillin -Surat pengantar pemeriksaan laboratorium -Surat pengantar pemeriksaan radiologi -Surat rujukan -Surat keterangan istirahat -Konsultasi -Pemberian leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(081330033843

(085 733 611 566

Email:rsud.bangil@gmail.com

Web  : rsudbangil.pasuruankab.go.id           

            rsudbangil.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaram Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Jantung"