Klinik Anak

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik anak
  3. Pasien masuk ruang klinik anak setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di computer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  5. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang dengan pendamping
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik anak, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (Antropomatri) - Pemeriksaan laboratorium dan radiologi - Penentuan diagnosa - Tindakan medis (Nebulizer, Pasang NGT/OGT, lepas NGT) - Konseling - Mengisi blanko MRS pasien anak yang membutuhkan rawat inap - Pemberian surat pengantar lab - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat - Pemberian surat kontrol oleh DPJP
  4. 4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. 5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. 6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

-        Anamnesa dan pemeriksaan  : 5 – 10 menit

-        Tindakan medis                       : 5 – 10 menit

Konseling                                : 5 – 10 menit

1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik anak

2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

3.Tarif pelayanan klinik anak sesuai dengan Perda

• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar pemeriksaan radiologi • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Pemberian leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaram Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Anak"