No. SK: 440/SK.025/I/2022
10 Menit
Sesuai dengan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 115 Tahun 2021
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis PusatKesehatan Masyarakat pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)
1. Telepon : (0281) 5703173
2. Email : puskesmas2pekuncen@banyumaskab.go.id
3. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store