Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/SK.025/I/2022

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di keranjang resep di loket farmasi
  2. 2. Petugas mengambil lembar resep
  3. 3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. 4. Petugas melakukan screening resep
  5. 5. Petugas menyiapkan obat sesuai denganpermintaan pada resep
  6. 6.Petugas memanggil nama pasien
  7. 7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

10 Menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

1. Telepon : (0281) 5703173 

2. Email : puskesmas2pekuncen@banyumaskab.go.id 

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store