Konseling Gizi

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  3. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  4. Membawa surat rujukan internal dari poli lain

  1. Pasien datang, Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien mengambil nomor antrian, lalu menunggu di panggil oleh petugas pendaftaran untuk di daftarkan ke poli yang dituju
  3. Pasien menuju ke ruang pelayanan yang dituju (KIA, Poli Umum, MTBS , Poli Gigi,dll) Bila pasien terdiagnosa dengan penyakit PTM (Penyakit tidak menular), wasting, dan jika pasien ingin konsultasi gizi, maka dapat diarahkan langsung ke ruang konsultasi gizi
  4. Petugas melakukan wawancara dan atau pemeriksaan fisik
  5. Petugas mengidentifikasi masalah pasien
  6. Petugas melakukan asuhan gizi
  7. Petugas membuat jadwal kunjungan ulang jika diperlukan
  8. Pasien Pulang

30 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD


Konseling gizi

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Gizi"