Konseling Sanitasi

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa kartu berobat
  4. Membawa surat rujukan internal dari poli

  1. Pasien datang, Pasien Diperiksa di meja skrining (Petugas mengukur suhu pasien)
  2. Pasien mengambil nomor antrian, lalu menunggu di panggil oleh petugas pendaftaran untuk di daftarkan ke poli yang dituju
  3. Pasien membawa surat rujukan internal ke Poli Sanitasi
  4. Pasien mendapat konseling
  5. Pasien mengambil obat pada bagian farmasi
  6. Pasien melakukan pembayaran di kasir
  7. Pasien pulang

30 Menit

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang standart tarif JKN
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konseling sanitasi

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling Sanitasi"