Klinik Bedah Umum

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik bedah umum
  3. 3. Pasien masuk ruang klinik bedah umum setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di computer
  4. 4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  5. 5. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik bedah umum, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (USG, Foto X-Ray) - Pemeriksaan laboratorium - Penentuan diagnosa - Tindakan medis / bedah umum (Rawat luka, angkat jahitan, pasang catheter, pasang NGT) - Konseling - Pemberian surat pengantar lab - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat
  4. 4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. 5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. 6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

-        Anamnesa dan pemeriksaan  : 5 – 15 menit

-        Tindakan medis                       : 5 – 60 menit

Konseling                                : 5 – 15 menit

1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik bedah umum

2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

3.Tarif pelayanan klinik bedah umum sesuai dengan Perda

• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar pemeriksaan radiologi • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Pemberian leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Pendaftaram Online, Aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Bedah Umum"