Pelayanan TB

No. SK: 445.4/054/X/2021

  1. Membawa Kartu Identitas E-KTP atau KK
  2. Membawa Kartu Kepersertaan JKN
  3. Membawa kartu obat TB 01 bagi pasien lama

  1. Pasien datang langsung ke Poli TB DOTS dan mengumpulkan kartu berobat/kartu BPJS/fotocopy KTP/KK
  2. Petugas mendaftarkan identitas pasien ke loket
  3. Pasien menunggu sesuai dengan nomor antrian di ruang tunggu depan poli TB DOTS
  4. Pasien diperiksa/dilakukan tindakan/konseling dengan petugas TB
  5. Pasien mendapatkan obat dari petugas
  6. Pasien pulang

1 Jam

  1. Pasien JKN (PBI/Askes/Mandiri) : Gratis
  2. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

 Link : Perbub No 55 2020 - Tarif Layanan BLUD


Pelayanan TB

Bagian Penanganan Pengaduan

UPTD Puskesmas Gatak

Telp                 : 0271 - 781682

SMS/WA        : 0882 0079 41796

Email               : sik_gatak@yahoo.com

Situs Web        : https:/bit.ly/SIPPPuskGatakku

Facebook         : Puskesmas Gatak

Instagram        : Puskesmas Gatak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"