Pelayanan MTBS

No. SK: 440/SK.001.a/I/2022

  1. Rekam Medis dan Status Pasien Balita Sakit

  1. a) Pasien bayi/balita dari loket pendaftaran menuju ruang KIA/Gizi untuk ditimbang berat badannya,lanjut menuju ruang pelayanan MTBS. b) Petugas menulis identitas pasien pada kartu rawat jalan. c) Petugas melakukan anamnesa : - Keluhan utama. - Keluhan tambahan. - Lamanya sakit. - Pengobatan yang telah diberikan. - Riwayat penyakit lainnya. d) Petugas melakukan pemeriksaan : - Keadaan Umum. - Respirasi. - Derajat dehidrasi. - Suhu tubuh. - Telinga. - Status gizi. - - Status imunisasi dan pemberian Vitamin A. e) Petugas menilai hasil anamnesa dan pemeriksaan serta mengklasifikasi dalam form klasifikasi dan pemberian penyuluhan Petugas memberikan pengobatan sesuai buku pedoman MTBS, bila perlu dirujuk keruang pengobatan untuk konsultasi dokter.

10-15 menit ( sesuai kasus )

Senin – Kamis : 08.00 – 14.15 WIB

Jumat               : 08.00 – 11.15 WIB

Sabtu                : 08.00 – 12.45 WIB


Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


a. Konsultasi Gizi ( Pertumbuhan dan Perkembangan Balita ) b. Konsultasi Dokter c. Pemeriksaan Medis Pada Balita Sakit d. Surat Rujukan

1. Telepon                : (0289) 6439592

2. Email                     : puskesmas-pekuncen@yahoo.co.id

3. Kotak saran

4. Lapak aduan Banyumas Telepon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, Facebook


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"