Pelayanan Rawat Inap 24 Jam

No. SK: 440/SK.001.a/I/2022

  1. 1. Kartu identitas pasien (KK, KTP, KIS)
  2. 2. rekam medis dan status pasien rawat inap

  1. a. Penderita datang diterima petugas/ paramedis di UGD b. Penderita diarahkan ke ruang triase untuk dilakukan penggolongan berdasarkan kegawatan c. Penderita dibedakan menurut kegawatannya dengan member kode warna: 1) Hijau adalah warna untuk penderita tidak gawat tidak darurat 2) Kuning adalah warna untuk penderita yang darurat tidak gawat dan atau gawat tidak darurat 3) Merah adalah warna untuk penderita gawat 4) Hitam adalah warna untuk penderita yang telah meninggal dunia 5) Penderita merupakan prioritas pelayanan dengan urutan warna: merah, kuning, hijau, hitam. d. Diruang triase dilakukan anamnesis e. Penderita diperiksa dengan singkat oleh petugas medis f. Penderita diperiksa dengan cepat untuk menentukan apakah pasien memerlukan tindakan rawat inap g. Petugas menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa pasien memerlukan tindakan rawat inap h. Keluarga mengisi data dan inform concent rawat inap i. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter disesuaikan dengan kondisi pasien & hasil pemeriksaan j. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas. k. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter l. Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku m. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter. n. Pasien yang sudah boleh pulang di edukasi untuk kontrol di Rawat Jalan setelah obat habis atau jika ada keluhan sesuai dengan kondisi pasien

Waktu tanggap layanan sesuai kasus

Jam layanan rawat inap 24 jam

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas nomor 115 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas


1. konsultasi dokter (visitasi dokter) 2. Rawat inap Umum produk pelayanan asuhan keperawatan 3. Rawat inap VK produk pelayanan asuhan kebidanan

1. Telepon                : (0289) 6439592

2. Email                     : puskesmas-pekuncen@yahoo.co.id

3. Kotak saran

4. Lapak aduan Banyumas Telepon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, Facebook


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap 24 Jam"