Pelayanan Peminjaman Koleksi

No. SK: nomor 29 Tahun 2020

  1. Kartu Anggota Perpustakaan

  1. 1. Mendatangi meja petugas sirkulasi dengan membawa maksimal 2 (dua) eksemplar koleksi yang akan dipinjam dari jenis koleksi yang diperbolehkan untuk dipinjam Mendatangi meja petugas sirkulasi dengan membawa maksimal 2 (dua) eksemplar koleksi yang akan dipinjam dari jenis koleksi yang diperbolehkan untuk dipinjam. 2. Menyerahkan koleksi yang akan dipinjam dan kartu anggota kepada petugas. 3. Menerima koleksi dan kartu anggota.

Jangka Waktu PenyelesaianPelayanan Peminjaman Koleksi adalah selama 3 menit

Pelayanan Peminjaman Koleksi tidak dikenakan Biaya

Peminjaman Koleksi

WA. 0852 5236 8000

Email : disarpus@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store