Pelayanan Akses Internet

No. SK: nomor 29 Tahun 2020

  1. 1. Kartu Angota Perpustakaan 2. Mengisi formulir

  1. 1. Mempersilakan pemustaka untuk menuju komputer yang tersedia atau menunggu giliran apabila masih ada pemustaka lain yang menggunakan internet. 2. Mengakses internet untuk paling lama 30 (tiga puluh) menit. 3. Memperingatkan pemustaka apabila telah 30 (tiga puluh) menit atau lebih mengakses internet. 4. Menghentikan penggunaan internet.

Jangka Waktu untuk Pelayanan Akses Internet memerlukan Waktu 33 Menit

Dalam Pelayanan Mengakses Internet tidak dikenakan Biaya

Akses Internet

WA. 0852 5236 8000

Email : disarpus@sanggau.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store