No. SK: nomor 29 Tahun 2020
Jangka waktu penyelesaian pelayanan penerima an kunjungan pemustaka dan penitipan barang adalah 5 menit
Dalam Pelayanan penerimaan kunjungan pemustaka dan penitipan barang tidak dikenakan tarif biaya
Kunjungan Pemustaka dan Penitipan Barang
Tatap Muka Langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan (Kasubbag Umum dan Kepegawaian) Telp. (0564) 22112
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store