Pelayanan Penerimaan Kunjungan Pemustaka Dan Penitipan Barang

No. SK: nomor 29 Tahun 2020

  1. 1. Menunjukkan identitas/kartu anggota 2. Mengisi daftar pengunjung

  1. 1. Setelah mengisi daftar pengunjung segala barang bawaaan ditipkan ke loker/tempat penyimpanan. 2. Mempersilakan Pemustaka memasuki ruangang perpustakaan

Jangka waktu penyelesaian pelayanan penerima an kunjungan pemustaka dan penitipan barang adalah 5 menit

Dalam Pelayanan penerimaan kunjungan pemustaka dan penitipan barang tidak dikenakan tarif biaya

Kunjungan Pemustaka dan Penitipan Barang

Tatap Muka Langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan (Kasubbag Umum dan Kepegawaian) Telp. (0564) 22112


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store