Klinik Syaraf

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran, semua rujukan dari puskesmas wajib di fotokopi diserahkan ke perawat
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik syaraf/Pasien masuk ruang klinik syaraf setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  3. 3. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus, pasien yang pakai pita kuning harus di dahulukan.
  4. 4. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri/rujukan atau ditemani pendamping (LSM) bila ada
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik syaraf, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik penunjang meliputi vital sign - Pemeriksaan laboratorium - Penentuan diagnosa - KIE meliputi penyuluhan tentang cuci tangan, tentang penyakit, dan pola hidup sehat.
  4. 4. Pemberian surat pengantar lab
  5. 5. Pemberian surat rujuan bagi pasien apabila dibutuhkan
  6. 6. Pemberian surat keterangan istirahat.
  7. 7. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan.
  8. 8. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  9. 9. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap.

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

-        Anamnesa dan pemeriksaan     : 1 – 5 menit

-        Tindakan medis                         : 1 - 7 menit

KIE                                             : 1 – 3 menit

1. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

2.Tarif pelayanan klinik ONKOLOGI sesuai dengan Perda

Pelayanan medis dan penunjang, USG, Foto thoraks, laboratorium lain sesuai tanda dan gejala, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium, Surat pengantar pemeriksaan radiologi, Konseling kepatuhan berobat, Surat rujukan , Surat keterangan istirahat , Pemberian leaflet atau brosur

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BEST, Aplikasi Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Syaraf"