Klinik THT

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik THT
  3. Pasien masuk ruang klinik THT setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  5. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik THT, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (otoskopi, rhinoskopi anterior, rhinoskopi posterior, laringoskopi direct / FOL (Fibre Optic Laringoscopy), laringoskopi indirect, audiometri dan OAE (Oto Accoustic Emissions), tes alergi / SPT (Skin Prick Test), transiluminasi) - Pemeriksaan laboratorium - Penentuan diagnosa - Tindakan medis : ( biopsi tumor, eksterpasi tumor THT, ekstraksi / spooling serumen, ekstraksi corpus alienum, ekstraksi dan eksterpasi jaringan granulasi MAE, ekstraksi kolesteatome eksterna, ekstraksi polip nasi, insisi abses mastoiditis, insisi abses periaurikuler, insisi abses peritonsil, insisi abses septum nasi, insisi othaematom, irigasi MAE, irigasi sinus / kass spooling, kaustik faring, kaustik hidung, kaustik jaringan granulasi, parasintesis, pemasangan tampon bellog, pemasangan tampon efedrin nasal, pemasangan tampon hidung cemisetine, pemasangan tampon telinga, punksi abses, punksi othaematom, reposisi fraktur os. Nasal, tes alergi / SPT (Skin Prick Test), tindakan epistaksis) - Konseling - Pemberian surat pengantar lab - Penulisan form konsul bila diperlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat
  4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

-        Anamnesa dan pemeriksaan              : 5 – 15 menit

-        Tindakan medis                                   : 5 – 15 menit

Konseling                                            : 5 – 15 menit

Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinikTHT

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Tarif pelayanan klinik THT sesuai dengan Perda

Pelayanan medis dan penunjang (otoskopi, rhinoskopi anterior, rhinoskopi posterior, laringoskopi direct / FOL (Fibre Optic Laringoscopy), laringoskopi indirect, audiometri dan OAE (Oto Accoustic Emissions), transiluminasi, biopsi tumor, eksterpasi tumor THT, ekstraksi / spooling serumen, ekstraksi corpus alienum, ekstraksi dan eksterpasi jaringan granulasi MAE, ekstraksi kolesteatome eksterna, ekstraksi polip nasi, insisi abses mastoiditis, insisi abses periaurikuler, insisi abses peritonsil, insisi abses septum nasi, insisi othaematom, irigasi MAE, irigasi sinus / kass spooling, kaustik faring, kaustik hidung, kaustik jaringan granulasi, parasintesis, pemasangan tampon bellog, pemasangan tampon efedrin nasal, pemasangan tampon hidung cemisetine, pemasangan tampon telinga, punksi abses, punksi othaematom, reposisi fraktur os. Nasal, tes alergi / SPT (Skin Prick Test), tindakan epistaksis), Surat pengantar pemeriksaan laboratorium, Surat pengantar pemeriksaan radiologi, Surat rujukan, Surat keterangan istirahat, Konsultasi, Pemberian leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BEST, Aplikasi Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik THT"