Layanan Rekomendasi Lembaga Kesejateraan Sosial Anak

No. SK: 188/23/427.62/2022

  1. Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham (AHU), fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum oleh notaris,fotokopi surat tanda pendaftaran dari Dinsos Propinsi Jawa Timur (apabila daftar ulang), Surat keterangan domisili dari Desa/Kelurahan, Struktur organisasi pengurus lengkap dilampiri fotokopi KTP yang berlaku, fotokopi AD/ART, fotokopi NPWP Yayasan, proposal yang berisikan sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan, daftar nama dan foto anak asuh.

  1. Pemohon datang ke DPMPTSP melalui Customer Service untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan layanan rekomendasi LKSA yang telah disediakan;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan layanan rekomendasi LKSA;
  3. Petugas pelayanan Front office memeriksa isian formulir permohonan layanan rekomendasi LKSA yang diajukan oleh pemohon;
  4. Petugas pelayanan front office menyerahkan formulir permohonan layanan rekomendasi LKSA ke penanggungjawab layanan rekomendasi LKSA;
  5. penanggungjawab layanan rekomendasi LKSA melakukan verifikasi dan menyerahkan formulir permohonan layanan rekomendasi LKSA ke petugas pelayanan back office;
  6. Petugas pelayanan back office membuat surat pengantar layanan rekomendasi LKSA ke Dinsos;
  7. Petugas dari Dinsos mengirimkan rekomendasi LKSA ke DPMPTSP;
  8. Petugas Sekretariat DPMPTSP menerima rekomendasi LKSA dari Dinsos dan diteruskan ke kadinas DPMPTSP dan Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk diproses lebih lanjut;
  9. penanggungjawab layanan rekomendasi LKSA menerima dan memverifikasi rekomendasi LKSA dari Dinsos;
  10. penanggungjawab layanan rekomendasi LKSA menyerahkan rekomendasi LKSA ke petugas pelayanan back office untuk dipindai (scan) dan diarsip dalam bentuk softcopy di google drive perizinan;
  11. Petugas pelayanan back office memberikan salinan/fotocopy rekomendasi LKSA ke Petugas Customer Service;
  12. Petugas Customer Service memberikan rekomendasi LKSA ke pemohon.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi LKSA

1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang

2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464

3. Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id

4. Melalui Website :

    dpmptsp.lumajangkab.go.id

    lapor.go.id

5.Melalui Facebook : lapor lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Lembaga Kesejateraan Sosial Anak"