Suatu Inovasi yang memudahkan pencari keadilan dalam pengambalian Produk Pengadilan Agama Bulukumba, terutama Akta Cerai dengan cara Petugas Pengadilan Agama Bulukumba mengantar Langsung Akte Cerai tersebut kealamat / tempat tinggal domisili yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Akta Cerai
apabila Petugas meminta Imbalan Biaya Pengantaran Akta Cerai segera laporkan Ke 08114600333
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store