No. SK: 188/23/427.62/2022
untuk penagihan retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana penenebitan PBG dilaksanakan setelah pemohon membayar tagihan SKRD
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang
2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464
3. Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id
4. Melalui Website :
dpmptsp.lumajangkab.go.id
lapor.go.id
5.Melalui Facebook : lapor lumajang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store