Layanan Penagihan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: 188/23/427.62/2022

  1. 1. SKRD PBG yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang
  2. 2. Bukti setor atas pembayaran SKRD PBG yang sudah dibayar oleh pemohon

  1. SKRD yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas DPKP disampaikan secara elektronik melalui saluran komunikasi (WA) kepada operator SIMBG di DPMPTSP;
  2. Operator SIMBG DPMPTSP memilih daftar pemohon yang tertera pada Sistem SIMBG untuk disampaikan tagihan pembayaran retribusi PBG-nya ;
  3. Operator SIMBG DPMPTSP menginput nomer SKRD dan besar retribusi serta mengunggah berkas SKRD melalui akun operator SIMBG ke akun SIMBG pemohon untuk disampaikan tagihan pembayaran retribusi PBG-nya ;
  4. Pemohon membayar tagihan retribusi PBG yang besarannya sesuai dengan SKRD yang tertera pada akun SIMBG-nya ke rekening Bank Jatim, an. Bendahara Penerimaan DPKP, nomor rekening : 0091311879;
  5. Pemohon mengunggah bukti setor pembayaran PBG ke akun SIMBG-nya;
  6. Sub-Koordinator Sub-Substansi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan II memverifikasi dan memvalidasi nomor SKRD, besar retribusi, tanggal terbit retribusi, berkas tagihan retribusi, tanggal pembayaran retribusi pada berkas bukti pembayaran retribusi PBG melaui akun pengawas SIMBG di DPMPTSP;
  7. Kepala DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi serta persetujuan penerbitan PBG terhadap permohonan PBG melalui akun SIMBG kepala dinas perizinan.
  8. Pemohon mencetak sendiri PBG yang sudah disetujui oleh Kepala DPMPTSP melalui akun SIMBG pemohon

untuk penagihan retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana penenebitan  PBG dilaksanakan setelah pemohon membayar tagihan SKRD


Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Datang Langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang

2. Melalui Telp / Faximile ( 0334 ) 889822 / 894444 /0811-328-6464

3. Mengirim Email ke pengaduan.dpmptsp@lumajangkab.go.id

4. Melalui Website :

    dpmptsp.lumajangkab.go.id

    lapor.go.id

5.Melalui Facebook : lapor lumajang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penagihan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung"