Klinik Paru dan Asma

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran, semua rujukan dari puskesmas wajib di fotokopi diserahkan ke perawat
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Paru, Pasien masuk ruang klinik paru setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di computer
  3. 3. Pasien dengan diagnose Asma dan PPOK akan dikonsulkan ke ruang asma
  4. 4. Pasien TB yang diobati di RSUD Bangil wajib bertemu RR-TB DOTS dan dibuatkan kartu pengobatan dan register pengobatan
  5. 5. Pasien membawa hasil pemeriksaan laboratorium BTA dari Puskesmas maupun RS lain
  6. 6. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri/rujukan atau ditemani pendamping (LSM) bila ada
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik Paru, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan pendataan pasien - Penulisan tanggal kunjungan dan pengisian form follow up & kartu pasien oleh RR - Skrining gejala dan tanda HIV - Pemberian surat pengantar lab - Pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika dibutuhkan - Penentuan diagnosa - Konseling PITC - Penulisan form konsul bila diperlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat/sakit - KIE Pemeriksaan dahak melalui BTA - KIE Pemeriksaan dahak melalui TCM - KIE Pemeriksaan Spirometri - KIE Tindakan Medis Paru jika perlu - KIE via SMS
  4. 4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. 5. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

Anamnesa dan pemeriksaan  : 5 – 15 menit

Pendataan RR TB-DOTS       : 5 menit

Konseling PITC bila perlu      : 5 menit


Pembayaran biaya dilakukan di kasir Bank jatim setelah pasien menerima stiker sebesar Rp. 25.000,-

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Tarif pelayanan klinik Paru dan Asma sesuai dengan Perda

Pemeriksaan TCM gratis

Pelayanan medis dan penunjang, USG, Foto thoraks, laboratorium lain sesuai tanda dan gejala, Surat pengantar pemeriksaan laboratorium, Surat pengantar pemeriksaan radiologi, Konseling kepatuhan berobat, Surat rujukan, Surat Umpan balik antar fasyankes, Surat keterangan istirahat, Konsultasi Informasi dan Edukasi melalui SMS, High Access (penyuluhan di luar jam kerja), Pemberian leaflet atau brosur, Perkumpulan Laskar TB Pasuruan Pendampingan pasien oleh LSM

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

0852 4800 6767

0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BEST, Aplikasi Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Paru dan Asma"