Pengantar KTP

No. SK: 05 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP dan KK

  1. 1. Membawa berkas-berkas dan Surat Pengantar dari RT/RW 2. Menyerahkan berkaske Pelayanan 3. Pengecekkan berkas 4. Input Data 5. Cetak Surat 6. Pengesahan oleh Pejabat Berwenang 7. Pemohon Menerima Surat Pengantar / Surat Keterangan

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan/pengantar

Pengaduan Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store