Penerbitan Surat Pengantar Izin Hajatan

No. SK: 07 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW
  2. 2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon
  3. 3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon

  1. 1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh Ketua RW, fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon, dan fotocopy KTP pemohon ke Kelurahan.
  2. 2. Berikan berkas lengkap yang sudah dibawa ke petugas.
  3. 3. Petugas akan memberikan pelayanan sesuai antrian.
  4. 4. Petugas akan memberikan pelayanan dengan memasukan data, lalu jika sudah selesai memasukan data, Anda akan diminta untuk mengecek apakah data tersebut sudah sesuai atau belum agar tidak terjadi salah pencetakan.
  5. 5. Apabila data sudah benar, maka Pemohon akan diminta untuk menandatangi berkas.
  6. 6. Apabila menutup jalan dan ada hiburannya di buatkan surat pengantar/rekomendasi ke Kecamatan, Koramil, dan Polsek.
  7. 7. Setelah itu petugas akan meminta tanda tangan dari Lurah.
  8. 8. Setelah mendapat tanda tangan dan cap Kelurahan, berkas sudah bisa langsung dibawa ke Kecamatan, Koramil, dan Polsek.

Apabila dalam keadaan normal dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Hajatan

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Izin Hajatan"