Klinik Penyakit Dalam

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. 1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Penyakit dalam
  3. 3. Pasien masuk ruang klinik Penyakit Dalam
  4. 4. Setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  5. 5. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  6. 6. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan
  7. -

  1. 1. Pasien datang sendiri/rujukan atau ditemani pendamping bila perlu
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik Penyakit Dalam, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (TD, RR, EKG) - Penentuan diagnose - Tindakan medis Non Operatif a. Endoscopy (1 jam) b. Colonoscopy (2 jam) - Konseling - Pemberian surat pengantar lab - Penulisan form konsul bila diperlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat/sakit
  4. 4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. 5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. 6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

anamnesa dan pemeriksaan              : 3 – 5 menit

Pemeriksaan penunjang (EKG)         : 5 – 15 menit

Konseling/KIE                                     : 5 – 15 menit

Pembayaran biaya dilakukan di kasir Bank jatim setelah memperoleh pelayanan klinik penyakit dalam

Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

Tarif pelayanan klinik PENYAKIT DALAM sesuai dengan Perda

Pelayanan medis dan penunjang • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar pemeriksaan radiologi • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Pemberian leaflet atau brosur

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

0852 4800 6767

0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BEST, Aplikasi Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Penyakit Dalam"