Pelayanan TB

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Kartu Identitas (KTP/ KK/ KIA)
  2. Kartu Berobat

  1. 1. Petugas satpam meminta identitas pasien 2. Pasien diarahkan untuk menuju ruang TB 3. Petugas mendaftarkan pasien dalam sistem 4. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 5. Petugas melakukan kajian awal 6. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur 7. Petugas menentukan diagnosis 8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium 9. Petugas merujuk ke Rumah sakit bila diperlukan

Lama penyelesaian : 10 - 15

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1

menit sesuai dengan kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Pelayanan Klinik TB

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-