Rekomendasi Ijin Keramaian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  3. Membawa fotocopy KTP Pemohon
  4. Membawa fotocopy KTP PenanggungJawab

  1. Lengkapi semua berkas persyaratan dan serahkan kepada petugas di kantor Kelurahan
  2. Pastikan berkas dan Surat Pengantar di isi secara benar sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  3. Pastikan surat pengantar ditandatangani dan di stempel oleh yang berwenang
  4. Berkas Siap untuk dipergunakan untuk dilanjutkan ke Kecamatan dan Polsek Setempat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

berkas surat ijin keramaian

  • Menghubungi Kantor Kelurahan Dermo ( Jl.Tongkol 02 Bangil )
  • Email : kelurahandermo10 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian"