Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD

  1. Dokumen Kelengkapan RAPBD
  2. Surat Penyampaian Rancangan APBD kepada Gubernur Kaltim Cq. Kepala BPKAD (ttd KDH/WKD)
  3. Nota Keuangan RAPBD
  4. Sambutan Bupati dalam rangka Nota Kesepakatan Antara Kepala Daerah dan DPRD
  5. Nota Pengantar Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan APBD
  6. Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBD
  7. Risalah Sidang Jalannya Pembahasan terhadap Rancangan Perda tentang APBD
  8. Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap KUA dan KUA yang disepakati antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD
  9. Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap PPAS dan PPAS yang disepakati antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD
  10. Rencana Kerja Perintah Daerah (RKPD)

  1. Kabupaten / Kota menyampaikan dokumen beserta kelengkapannya kepada BPKAD;
  2. BPKAD menceklist semua kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan apabila ada yang kurang diminta untuk segera melengkapi;
  3. BPKAD menyurati Kabupaten / Kota untuk pelaksanaan evaluasi.

SK akan diproses oleh petugas maksimum 1 Minggu setiap Kab/Kota setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perbup / Perwali tentang Penjabaran ABPD

Email : bpkadkaltim@gmail.com Sub. Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpkad.kaltimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perwali tentang Penjabaran APBD"