Penerbitan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 07 Tahun 2022

  1. 1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan diketahui oleh Ketua RW
  2. 2. Membawa Fotocopy KK Kedua Mempelai
  3. 3. Membawa Fotocopy KTP Orang Tua dan Calon Pengantin
  4. 4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  5. 5. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir
  6. 6. Membawa Materi 10ribu untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Apabila Belum Pernah Menikah)
  7. 6. Membawa Surat Cerai (Apabila Duda/Janda)
  8. 7. Membawa Fotocopy KTP Saksi 1 dan Saksi 2 (Saksi untuk Menyatakan Bahwa Orang Tersebut Benar-Benar Belum Pernah Menikah)

  1. 1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh Ketua RW, fotocopy Kartu Keluarga (KK) kedua mempelai, fotocopy KTP orang tua dan calon pengantin, fotocopy ijazah terakhir, fotocopy akta kelahiran, materai 10ribu, Fotocopy KTP Saksi 1 dan Saksi 2 ke Kelurahan.
  2. 2. Berikan berkas lengkap yang sudah dibawa ke petugas.
  3. 3. Petugas akan memberikan pelayanan sesuai antrian.
  4. 4. Petugas akan memberikan pelayanan dengan memasukan data, lalu jika sudah selesai memasukan data, Anda akan diminta untuk mengecek apakah data tersebut sudah sesuai atau belum agar tidak terjadi salah pencetakan.
  5. 5. Apabila sudah benar, maka Anda akan diminta untuk menandatangi berkas. Lalu meminta tanda tangan dari Saksi 1 dan Saksi 2, orang tua, dan pasangan pengantin.
  6. 6. Setelah itu petugas akan meminta tanda tangan dari Lurah.
  7. 7. Setelah mendapat tanda tangan dan cap Kelurahan, berkas sudah bisa langsung dibawa ke Kecamatan untuk meminta cap, lalu ke KUA untuk mendaftar nikah.

Apabila dalam keadaan normal dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Nikah"