Rujukan

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. BPJS
  2. Surat pengantar dari Fasilitas Kesehatan Tiingkat 1 / Rumah sakit

  1. 1. Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian 2. Setelah nomor antrian dipanggil oleh petugas pendaftaran pasie/ pengunjung menuju ke meja pendaftaran 3. Pasien/ pengunjung melakukan pendaftaran 4. Pasien/ pengunjung menunggu dipanggil oleh poli yang dituju 5. Setelah dipanggil oleh poli yang dituju kemudian pasien/ pengunjung masuk ke ruang poli 6. Petugas membuatkan rujukan, selama petugas membuat rujukan pasien/ pengunjung menunggu di depan ruang pemeriksaan 7. petuagas menyerahkan surat rujukan kepada pasien/pengunjung setelah surat rujukan selesai dibuat 8. pasien/pengunjung boleh kembali ke rumah

Lama waktu penyelesaian : 5 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Untuk pelayanan Rujukan gratis

Rujukan

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-