Klinik Diabetes dan Ginjal Terpadu

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. -
  2. 1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  3. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Diabet dan Ginjal Terpadu
  4. 3. Pasien masuk ruang klinik Diabet dan Ginjal Terpadu
  5. 4. Setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  6. 5. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  7. 6. Pasien harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik Diabet dan Ginjal Terpadu, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (pemeriksaan TTV, Cek Gula Darah Stik / perifer, pengkajian luka bila ada luka) - Pemeriksaan laboratorium - Penentuan diagnosa - Tindakan medis/keperawatan ( rawat luka, evakuasi nekrotik, evakuasi pus, menipiskan callus, perawatan kaki tanpa luka, memotong kuku) - Konseling - Pemberian surat pengantar lab - Penulisan form konsul bila di perlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat
  4. 4. Melakukan edukasi kelompok di depan klinik DM dan Ginjal minimal 1x dalam sebulan
  5. 5. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  6. 6. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan ( untuk pasien umum )
  7. 7. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap
  8. 8. Melakukan koordinasi dengan ruang Hemodialisa bagi pasien yang memerlukan hemodialisis

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:

1. Anamnesa dan pemeriksaan              : 3 – 10 menit

2. Tindakan medis / keperawatan          : 5 – 20 menit

3.Konseling                                            : 5 – 10 menit

1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik DM dan Ginjal

2. Untuk pemegang kartu BPJS tariff pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

3.Tarif pelayanan klinik DM dan Ginjal sesuai dengan Perda

Pelayanan medis / keperawatan dan penunjang (- pemeriksaan TTV, Cek Gula Darah Stik / perifer, pengkajian luka bila ada luka - rawat luka, evakuasi nekrotik, evakuasi pus, menipiskan callus, perawatan kaki tanpa luka, memotong kuku) • Surat pengantar pemeriksaan laboratorium • Surat pengantar pemeriksaan radiologi • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat dan cuti hamil • Konsultasi • Pemberian leaflet • Edukasi kelompok

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

0852 4800 6767

0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi pendaftaran online, aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Diabetes dan Ginjal Terpadu"