Perizinan PIRT

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Rekam Medis

  1. 1. Pasien/ klien mendaftar di ruang pendaftaran 2. Petugas pendaftaran mendaftarkan pasien/klien 3. Petugas Rekam medis mengantarkan lembar RM ke petugas kesehatan lingkungan 4. Pasien selanjutnya menuju ruang konseling sanitasi 5. Petugas melakukan identifikasi pasien 6. Petugas melakukan wawancara dan memeriksa kelengkapan persyaratan izin PIRT 7. Petugas membuat perjanjian kunjungan ke usaha PIRT untuk dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan pengambilan sample PIRT 10. Petugas mencatat semua hasil konsultasi dalam rekam medis dan buku register konseling sanitasi

Lama waktu penyelesaian : 10 - 15 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas. Pendaftaran : Rp 10.000, Konsultasi : Rp.5000


Perizinan PIRT

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-