No. SK: 041.1/SK/I/2021
Lama waktu penyelesaian : 10 - 15 menit
Sesuai
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Banyumas. Pendaftaran : Rp 10.000, Konsultasi : Rp.5000
Perizinan PIRT
1. Telepon : (0281) 571297
2. Email : puskes1ajb@gmail.com
3. Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170
4. Kotak Saran
5. Instagram : @puskesmasajibarang1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store