Standart Pelayanan Izin Hajatan

  1. Surat pengantar rekomendasi desa yang di tanda tangani Kades atau Lurah
  2. Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang ke meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor Registrasi dan selanjutnya di proses

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Hajatan

Call Kecamatan  Petarukan ( 02843279608 )

kotak pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standart Pelayanan Izin Hajatan"