Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: 470/04/2022

  1. membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. membawa KTP dan KK

  1. 1. MEMBAWA BERKAS-BERKAS DAN PENGANTAR DARI RT/RW 2. MENYERAHKAN BERKAS KE PELAYANAN 3. PENGECEKKAN BERKAS 4. INPUT DATA 5. CETAK SURAT 6. PENGESAHAN OLEH PEJABAT BERWENANG 7. PEMOHON MENERIMA SURAT PENGANTAR / SURAT KETERANGAN

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengaduan Secara Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store