Penetapan Sk Pensiun Karena Tidak Sehat Jasmani Atau Rohani Bagi Pns (Pensiun Sakit / Uzur)

  1. Diusulkan oleh Pimpinan Perangkat Daerah yang dibuktikan dengan surat pengantar Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  2. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan surat permohonan berhenti dari yang bersangkutan;
  3. Memiliki SK CPNS dan PNS yang dibuktikan dengan fotokopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan Fotokopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  5. Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibuktikan dengan Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan Fotokopi SKP tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  7. Membuktikan bahwa suami/isteri yang ditanggung adalah suami/isteri sah yang dibuktikan dengan Fotokopi surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  8. Dalam keadaan sakit yang dibuktikan Surat Keterangan Sakit oleh Tim Penguji Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah;
  9. Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang di sahkan oleh Camat
  10. Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 4 (Empat) lembar;
  11. Masih Menanggung anak-anak sah (Usia maksimal 25 tahun belum menikah dan belum bekerja yang di buktikan dengan melampirkan Fotokopi akte kelahiran yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang;
  12. Masih menanggung anak sah usia maksimal 21 tahun yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak Universitas;
  13. Mencantumkan Fotokopi akte cerai apabila bercerai hidup atau surat kematian Apabila suami/istri meninggal dunia;
  14. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukdis tingkat sedang atau tingkat berat dalam 1 tahun terakhir;
  15. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  16. Mengisi data perorangan penerima pensiun (DPCP)
  17. Melampirkan Fotokopi KTP yang masih berlaku
  18. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Lengkapi berkas usulan di pengelola kepegawaian masing masing OPD dan diajukan oleh pengelola kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja

TMT dihitung sejak berkas lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pensiun

Ruang Pelayanan BKD Prov Kaltim, Jln. M Yamin No.1 Samarinda

Web Aduan : https://helpdesk.kaltimbkd.info/ (respon paling lambat 1x24 jam)

Telpon : 0541-748549


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Sk Pensiun Karena Tidak Sehat Jasmani Atau Rohani Bagi Pns (Pensiun Sakit / Uzur)"