Pelayanan kesehatan gigi dan mulut ( Scalling Gigi )

No. SK: 041.1/SK/I/2021

  1. Rekam Medis

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Dilakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, dan pemeriksaan sesuai keluhan 4. Petugas menentukan diagnosa penyakit 5. Pemeriksaan penunjang jika diperlukan 6. Pasien mendapatkan tindakan sesuai kasus dan kebutuhan pasien 7. Pemberian resep obat oleh dokter 8. Pengambilan obat ke Apotek 9. Dirujuk jika diperlukan

Lama waktu penyelesaian : 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksanaTeknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas

Untuk Scalling Gigi biaya sebesar : Rp. 110.000 sudah termasuk pendaftaran

Scalling Gigi

1.       Telepon : (0281) 571297

2.       Email : puskes1ajb@gmail.com

3.       Hotline Puskesmas : 0858-0310-7170

4.       Kotak Saran

5.       Instagram : @puskesmasajibarang1


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-