Klinik Geriatri "Sister Peri"

  1. • Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran,
  2. • Pasien menunggu di ruang tunggu khusus klinik geriatri,
  3. • Pasien dilakukan pelayanan “one stop service” di ruang klinik geriatri “Sister Peri” berupa pelayanan paramedis, dokter spesialis, pemeriksaan laborat, pemberian obat, konsultasi gizi, terapi fisioterapis dan sebagainya,
  4. • Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping,
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan (menunjukkan kuitansi pembayaran dari kasir bila pasien umum, menunjukkan SEP bila pasien BPJS),
  3. 3. Di dalam klinik geriatri, pasien akan memperoleh pelayanan: 1. Anamnesa dan pemeriksaan fisik 2. Pemberian surat pengantar pemeriksaan penunjang 3. Penentuan diagnose dan terapi 4. Pelayanan “one stop service-SISTER PERI” 5. Pelayanan konsultasi (online / WA) 6. Pelayanan Keperawatan 7. Pelayanan Farmasi 8. Pelayanan Gizi 9. Pelayanan Fisioterapi 10. Pelayanan Antar Jemput 11. Pelayanan Home Visit 12. Konseling 13. Pemberian surat rujukan ke RS lain 14. Pemberian surat keterangan istirahat
  4. 4. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan bagi pasien umum,
  5. 5. Melakukan koordinasi dengan rawat inap/ IGD bagi pasien yang memerlukan rawat inap,
  6. 6. Pasien mendapatkan surat kontrol.

Jam pelayanan klinik geriatri : Senin- Kamis : 07.30 – 14.00 WIB Jum’at : 07.30 – 11.00 WIB Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan: - Anamnesa dan pemeriksaan : 5 – 10 menit - Tindakan medis : 5 – 15 menit - Konseling : 5 – 10 menit

Sesuai dengan PERATURAN BUPATI Nomor Tahun 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan

  •     Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik geriatri
  •         BPJS :Tidak ditarik biaya,
  •         Untuk pasien umum dan dengan jaminan lain sesuai dengan tarif retribusi pelayanan yang berlaku.

• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan penunjang • Surat rujukan • Resume medis • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Klinik Gizi • Surat kontrol

Rumah Sakit Umum Daerah Jln. Raya Grati No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan  082143857076 Email:rsudgrati@gmail.com Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

088235427870