73. Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Surat Kerjasama Pemanfaatan KIA
  2. Prolog Kerjasama Pemanfaatan KIA

  1. Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani antara Lembaga Pengguna (OPD dan lembaga swasta) dengan Disdukcapil
  2. Pembuatan Draf Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  3. Dinas Dukcapil dan Lembaga Pengguna (OPD dan lembaga swasta) melakukan pembahasan elemen data yang akan diakses
  4. OPD / Lembaga Swasta membuat laporan realisasi pemanfaatan data kependudukan ke Disdukcapil setiap bulan

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan KIA

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Media langsung atau tatap muka oleh bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store