Standar Pelayanan Permintaan Data Kepegawaian

No. SK: 800/1328 TAHUN 2022

  1. Surat Permintaan Data Kepegawaian dari Kepala PD

  1. Pemohon menyerahkan surat permintaan data kepegawaian yang telah ditandatangani Kepala PD melalui front office BKPSDM
  2. Subkoordinator Subbid INKA menerima disposisi surat permintaan data dan memerintahkan pranata komputer untuk menyediakan data sesuai dengan permintaan
  3. Pranata komputer menyediakan data sesuai disposisi dan menyerahkannya ke Subkoordinator Subbid INKA disertai dengan draft surat pengantar.
  4. Subkoordinator Subbid INKA memeriksa data dan draft surat pengantar yang disediakan oleh pranata komputer, jika sesuai diajukan ke Kabid Pembinaan dan INKA, jika tidak sesuai dikembalikan ke pranata komputer guna diperbaiki.
  5. Kabid Pengembangan Karier dan INKA meneliti draft surat pengantar dan data kepegawaian, apabila setuju surat diparaf dan selanjutnya diajukan ke Sekretaris BKPSDM, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Subkoordinator Subbid INKA
  6. Sekretaris BKPSDM membaca draft surat pengantar, apabila setuju diparaf dan selanjutnya diajukan ke Kepala BKPSDM untuk ditandatangani, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Pengembangan Karier dan INKA untuk dikoreksi.
  7. Kepala BKPSDM membaca draft surat pengantar, apabila setuju di tanda tangani dan selanjutnya didisposisi kepada Subbid INKA untuk ditindaklanjuti, apabila tidak setuju dikembalikan kepada Kabid Pengembangan Karier dan INKA untuk dikoreksi.
  8. Subkoordinator Subbid INKA menerima disposisi dan memerintahkan pengelola kepegawaian untuk mendokumentasikan surat pengantar menghubungi pemohon
  9. Pengelola kepegawaian memberikan cap dan mendokumentasikan surat pengantar dan memanggil pemohon untuk mengambil surat
  10. Pemohon mengambil surat pengantar dan data kepegawaian yang diminta ke kantor BKPSDM.

3 Hari jam kerja Setelah Surat di disposisi dari kepala 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan Data Kepegawaian Sesuai Permintaan

a. Datang langsung
b. Kotak Saran
c. Telepon : (0293) 491124
d. Akun Media Sosial     ~ e-mail : bkpsdm@temanggungkab.go.id
                                       ~ instagram : @bkpsdmtmg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Data Kepegawaian"