KLINIK THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan)

  1. • Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran,
  2. • Pasien menunggu di ruang tunggu klinik THT,
  3. • Pasien masuk ruang klinik THT setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian SIM RS yang disebutkan pada display antrian klinik THT,
  4. • Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus.

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping,
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan (menunjukkan kuitansi pembayaran dari kasir bila pasien umum, menunjukkan SEP bila pasien BPJS),
  3. 3. Di dalam klinik THT, pasien akan memperoleh pelayanan: a. Anamnesia dan pemeriksaan fisik b. Penentuan diagnose dan terapi c. Tindakan diagnostik dan terapeutik d. Edukasi / K.I.E e. Pemberian surat pengantar pemeriksaan penunjang f. Pemberian surat rujukan ke RS lain g. Pemberian surat keterangan istirahat,
  4. 4. Pemberian surat DPJP untuk kontrol selanjutnya bagi pasien BPJS,
  5. 5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan,
  6. 6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap/ IGD bagi pasien yang memerlukan rawat inap,
  7. 7. Pasien mendapatkan surat kontrol.

Jam pelayanan klinik THT : 

Selasa dan Kamis : 07.30 – 14.00 WIB 

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:

 - Anamnesa dan pemeriksaan : 5 – 10 menit 

- Tindakan medis : 5 – 15 menit

 - Konseling : 5 – 10 menit

Sesuai dengan PERATURAN BUPATI Nomor Tahun 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan

  •     BPJS :Tidak ditarik biaya,
  •     Untuk pasien umum dan dengan jaminan lain sesuai dengan tarif retribusi pelayanan yang berlaku,
  •     Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik THT.

• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan penunjang • Resume medis • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Surat kontrol

Rumah Sakit Umum Daerah Jln. Raya Grati No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan  082143857076 Email:rsudgrati@gmail.com Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

088235427870