Jam pelayanan klinik THT :
Selasa dan Kamis : 07.30 – 14.00 WIB
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:
- Anamnesa dan pemeriksaan : 5 – 10 menit
- Tindakan medis : 5 – 15 menit
- Konseling : 5 – 10 menit
Sesuai dengan PERATURAN BUPATI Nomor Tahun 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan
• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan penunjang • Resume medis • Surat rujukan • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Surat kontrol
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Grati No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan
082143857076
Email:rsudgrati@gmail.com
Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Ruang Klinik Rawat Jalan
Kepala Ruang Rawat Inap Perinatologi
Kepala Ruang Inap Bersalin
Kepala Ruang Inap Ranu - Bromo
Kepala Ruag Rawat Inap Isolasi Covid-19