Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

No. SK: 954/1

  1. STNK
  2. 2. Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe)
  3. 3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (S.R.U.T) untuk Kendaraan Uji Pertama/Baru
  4. 4. Surat Rekomendasi Dari Daerah Asal untuk Kendaraan Numpang Uji Masuk dan Mutasi Masuk
  5. Surat Tera (Tangki & Taxi)
  6. Kendaraan Bermotor Yang Hendak Di Ujikan

  1. Pendaftaran a. Pemohon melengkapi dokumen; b. Petugas melakukan verifikasi dokumen.
  2. Pemeriksaan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor a. Pra uji kendaraan; b. Pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan.
  3. Verifikasi dan Mencetak Hasil Uji Kendaraan a. Mencetak Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe); b. Mencetak Surat Keterangan Perbaikan (apabila kendaraan tidak lulus uji berkala); c. Pengesahan hasil uji.
  4. Penyerahan Hasil Uji Kendaraan

1. Pendaftaran (5 Menit)
a. Pemohon melengkapi dokumen;
b. Petugas melakukan verifikasi dokumen.

2. Pemeriksaan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor (30 Menit)

a. Pra uji kendaraan;
b. Pemeriksaan teknis dan laik jalan kendaraan.

3. Verifikasi dan Mencetak Hasil Uji Kendaraan (6 Menit)
a. Mencetak Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe)
b. Mencetak surat keterangan perbaikan;
c. Pengesahan hasil uji.

5. Penyerahan Hasil Uji Kendaraan (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik

1. Kontak Saran;

2. Telepon (0293) 491329

3. Email dishub@temanggungkab.go.id

4. Sosial Media 
    Instagram         @dishubtmg
    Facebook          Dishub Kabupaten Temanggung
    Twitter                @dishubtmg

5. Datang langsung ke Loket Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor"