72. Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data

  1. Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani antara Lembaga Pengguna (OPD dan lembaga swasta) dengan Disdukcapil
  2. Dinas Dukcapil dan Lembaga Pengguna (OPD dan lembaga swasta) melakukan pembahasan elemen data yang akan diakses
  3. OPD / Lembaga Swasta membuat laporan realisasi pemanfaatan data kependudukan ke Disdukcapil setiap bulan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS)

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store