Jam pelayanan klinik mata :
Senin - Kamis : 07.30 – 14.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 11.00 WIB
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:
- Anamnesa dan pemeriksaan : 5 – 10 menit
- Tindakan medis : 5 – 15 menit
Konseling : 5 – 10 menit
Sesuai dengan PERDA Nomor Tahun 29 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan
• Pelayanan Medis • Pelayanan Penunjang meliputi : o Tonometri kontak o Tonometri Non Kontak o Retinometri o USG Mata o Biometri o Foto Fundus Okuli o Funduscopy o Slit Lamp o Refraksi o ARK o Keratometri dan sebagainya • Resep Obat • Resep Kacamata • Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium • Surat Jadwal Operasi • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mata • Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi • Resume medis • Surat rujukan • Surat Keterangan Istirahat • Surat keterangan berobat • Surat keterangan lain • Konsultasi • Edukasi/ KIE • Surat kontrol
Rumah Sakit Umum Daerah
Jln. Raya Grati No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan
082143857076
Email:rsudgrati@gmail.com
Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Ruang Klinik Rawat Jalan
Kepala Ruang Rawat Inap Perinatologi
Kepala Ruang Inap Bersalin
Kepala Ruang Inap Ranu - Bromo
Kepala Ruag Rawat Inap Isolasi Covid-19