Klinik Mata

  1. • Setiap pasien harus mendaftar diloket pendaftaran,
  2. • Pasien menunggu diruang tunggu Klinik Mata,
  3. • Pasien masuk ruang Klinik Mata setelah namanya dipanggil sesuai antrian SIM RS yang disebutkan pada display antrian klinik mata,
  4. • Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus.

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping,
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan,
  3. 3. Di dalam Klinik Mata, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang - Penentuan diagnosa dan terapi - Tindakan medis (non operatif dan operatif) - Konseling - Resep obat, Resep Kacamata, atau Jadwal Operasi sesuai indikasi - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat Keterangan Istirahat,
  4. 4. Pasien mengisi Inform Consent untuk persetujuan tindakan,
  5. 5. Melakukan koordinasi dengan Rawat Inap, Kamar Operasi, DPJP lain, Farmasi, Laboratorium, Radiologi dan unit lain sesuai kebutuhan pasien,
  6. 6. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan bagi pasien umum,
  7. 7. Pasien mendapatkan surat kontrol.

Jam pelayanan klinik mata :
Senin - Kamis : 07.30 – 14.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 11.00 WIB
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:
- Anamnesa dan pemeriksaan : 5 – 10 menit
 - Tindakan medis : 5 – 15 menit Konseling : 5 – 10 menit

Sesuai dengan PERDA Nomor Tahun 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan

  • BPJS :Tidak ditarik biaya
  • Untuk pasien umum dan dengan jaminan lain sesuai dengan tarif perda retribusi pelayanan yang berlaku 
  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik mata

• Pelayanan Medis • Pelayanan Penunjang meliputi : o Tonometri kontak o Tonometri Non Kontak o Retinometri o USG Mata o Biometri o Foto Fundus Okuli o Funduscopy o Slit Lamp o Refraksi o ARK o Keratometri dan sebagainya • Resep Obat • Resep Kacamata • Surat Pengantar Pemeriksaan Laboratorium • Surat Jadwal Operasi • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mata • Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi • Resume medis • Surat rujukan • Surat Keterangan Istirahat • Surat keterangan berobat • Surat keterangan lain • Konsultasi • Edukasi/ KIE • Surat kontrol

Rumah Sakit Umum Daerah Jln. Raya Grati No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan
 082143857076
Email:rsudgrati@gmail.com Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

088235427870