Klinik CST

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. -
  2. 1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran, semua rujukan dari puskesmas wajib di fotokopi diserahkan ke perawat
  3. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik CST
  4. 3. Pasien masuk ruang klinik CSTsetelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  5. 4. Pasien baru wajib bertemu RR-PDP dan dibuatkan iktisar perawatan dan register serta diberikan kartu pasien
  6. 5. Pasien membawa hasil pemeriksaan laboratorium Rapid HIV 3 reagen dari Puskesmas maupun RS lain
  7. 6. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. -
  2. 1. Pasien datang sendiri/rujukan atau ditemani pendamping (LSM) bila ada
  3. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  4. 3. Di dalam klinik CST, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan pendataan pasien - Penulisan tanggal kunjungan dan pengisian form follow up & kartu pasien oleh RR - Skrining gejala dan tanda TB - Pemberian surat pengantar lab - Pemeriksaan laboratorium dan radiologi jika dibutuhkan - Penentuan diagnosa - Konseling - Penulisan form konsul bila diperlukan - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat/sakit - Pemberian kondom bagi pasangan suami istri - Pemesanan ARV melalui SMS - Pengantaran ARV ke rumah pasien - KIE via SMS
  5. 4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  6. 5. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

-          Anamnesa dan pemeriksaan              : 5 – 15 menit

-          Pendataan HIV & ART                       : 5 – 15 menit

Konseling                                            : 5 – 15 menit

1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir Bank jatim setelah pasien menerima stiker sebesar Rp. 15.000,-

2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

3. Tarif pelayanan klinik CST sesuai dengan Perda

4.Kondom gratis

Pelayanan medis dan penunjang (USG, Foto thoraks, laboratorium lain sesuai tanda dan gejala) - Surat pengantar pemeriksaan laboratorium - Surat pengantar pemeriksaan radiologi - Konseling kepatuhan berobat - Surat rujukan - Surat keterangan istirahat - Konsultasi,Informasi dan Edukasi melalui SMS - Delivery service bagi pasien yang tidak mampu datang pagi sesuai jam pelayanan - High Access (penyuluhan di luar jam kerja) - Pemberian leaflet atau brosur - Perkumpulan Sahabat CST dan KDS - Pendampingan pasien oleh LSM dan KDS

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi pendaftaran online, aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik CST"