Pelayanan pemeriksaan Umum

No. SK: SK/01/001/424.072.08/2022

  1. - Pasien membawa Kartu Identitas/Kartu Berobat/BPJS/Identitas lain yang berlaku
  2. - Pasien sudah terdaftar di Loket Pendaftaran
  3. - Rekam medis pasien sudah sampai di ruang pelayanan umum

  1. 1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. 2. Petugas memanggil pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa pasien
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan pasien
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Konsultasi Gizi dan Klinik Sanitasi) atau merujuk bila diperlukan
  6. 6. Pasien kembali ke ruang pelayanan jika sudah melakukan pemeriksaan penunjang
  7. 7. Petugas memberikan resep obat
  8. 8. Pasien menuju ruang pelayanan farmasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Kesehatan Umum

1. UOBF Puskesmas Lumbang, Alamat: Jalan Raya Cukurguling Kecamatan Lumbang

2.    Email: pkmlumbang@gmail.com

3.    Telepon: 0343-8440889

4.    Kotak Pengaduan

5.  https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan Umum"