Pengusulan Penetapan Pemberian Kartu Istri/ Kartu Suami PNS

  1. Surat Pengantar dari Instansi ( Mencantumkan Nomor HP yang Bersangkutan );
  2. Fotokopi SK CPNS 80% yang di legalisir;
  3. Fotokopi SK PNS 100 Pangkat Terakhir yang dilegalisir;
  4. Menyerahkan/mengembalikan Karis/Karsu asli yang lama khusus bagi PNS yang berstatus cerai hidup;
  5. Laporan perkawinan pertama /kedua (laporan perkawinan janda/duda);
  6. Daftar susunan keluarga PNS;
  7. Fotokopi sah akta nikah /akta perkawinan dari catatan sipil yang dilegalisir;
  8. Pasfoto Warna ukuran 2x3( 3 Lembar ); - Untuk Karis Pasfoto Istri - Untuk Karsu Pasfoto Suami
  9. Fotokopi sah akta cerai atau surat kematian / akta meninggal dilegalisir jika status janda/duda;
  10. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan Fotokopi karis/karsu (jika karis/karsu hilang).

  1. Lengkapi berkas usulan di pengelola kepegawaian masing masing OPD dan diajukan oleh pengelola kepegawaian ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja

TMT dihitung sejak berkas lengkap


Tidak dipungut biaya

Kartu Suami / Kartu Istri

 

Ruang Pelayanan BKD Prov Kaltim, Jln. M Yamin No.1 Samarinda

Web Aduan : https://helpdesk.kaltimbkd.info/ (respon paling lambat 1x24 jam)

Telpon : 0541-748549


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pengusulan Penetapan Pemberian Kartu Istri/ Kartu Suami PNS"