Klinik Anak dan Pojok Stunting "Kasih Bersanding Mesra";

  1. • Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran,
  2. • Pasien menunggu di ruang tunggu klinik anak,
  3. • Pasien masuk ruang klinik anak setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian SIM RS yang disebutkan pada display antrian klinik anak,
  4. • Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus.

  1. 1. Pasien anak datang dengan pendamping,
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan (menunjukkan kuitansi pembayaran dari kasir bila pasien umum, menunjukkan SEP bila pasien BPJS),
  3. 3. Di dalam klinik anak, pasien akan memperoleh pelayanan: 1. Anamnesa dan pemeriksaan fisik 2. Pemberian surat pengantar Pemeriksaan penunjang 3. Penentuan diagnosa dan terapi 4. Konseling 5. Pemberian surat rujukan ke RS lain 6. Pemberian surat keterangan istirahat,
  4. 4. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan bagi pasien umum,
  5. 5. Melakukan koordinasi dengan rawat inap/ IGD bagi pasien yang memerlukan rawat inap,
  6. 6. Surat kontrol.

Jam pelayanan klinik anak :
Senin- Kamis : 07.30 – 14.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:
- Anamnesa dan pemeriksaan : 5 – 10 menit
- Tindakan medis : 5 – 15 menit - Konseling : 5 – 10 menit

Sesuai dengan PERATURAN BUPATI Nomor Tahutentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan

  • BPJS : Tidak ditarik biaya,
  • Untuk pasien umum dan dengan jaminan lain sesuai dengan tarif retribusi pelayanan yang berlaku, 
  •  Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik anak.

• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan penunjang • Surat rujukan • Resume medis • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Surat kontrol

Rumah Sakit Umum Daerah Jln. Raya Grati No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan

☎ 082143857076 

Email:rsudgrati@gmail.com 

Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

088235427870