Klinik Bedah Umum dan Layanan Wound Care

  1. • Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran,
  2. • Pasien menunggu di ruang tunggu klinik bedah umum,
  3. • Pasien masuk ruang klinik bedah umum setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian SIM RS yang disebutkan pada display antrian klinik bedah umum,
  4. • Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus.

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping,
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan (menunjukkan kuitansi pembayaran dari kasir bila pasien umum, menunjukkan SEP bila pasien BPJS),
  3. 3. Di dalam klinik bedah umum, pasien akan memperoleh pelayanan: 1. Anamnesa dan pemeriksaan fisik 2. Pemberian surat pengantar Pemeriksaan penunjang 3. Perawatan luka baik pasca operasi atau luka gangren 4. Penentuan diagnosa dan terapi 5. Tindakan tatalaksana terapi 6. Konseling 7. Pemberian surat rujukan ke RS lain 8. Pemberian surat keterangan istirahat
  4. 4. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan bagi pasien umum,
  5. 5. Melakukan koordinasi dengan rawat inap/ IGD bagi pasien yang memerlukan rawat inap,
  6. 6. Surat kontrol.

Jam pelayanan bedah umum :
Senin- Kamis : 07.30 – 14.00 WIB 
Jum’at : 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:
- Anamnesa dan pemeriksaan : 5 – 10 menit
- Tindakan medis : 5 – 15 menit - Konseling : 5 – 10 menit

Sesuai dengan PERDA Nomor Tahun 29 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan

  • BPJS :Tidak ditarik biaya

  • Untuk pasien umum dan dengan jaminan lain sesuai dengan tarif perda retribusi pelayanan yang berlaku 

  • Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik bedah umum

• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan penunjang • Surat rujukan • Resume medis • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Surat kontrol

KOTAK SARAN

RUANG PENGADUAN SECARA LANGSUNG

Rumah Sakit Umum Daerah Jln. Raya Grati No. 199 Ranu Klindungan Grati Pasuruan
☎ 082143857076

Email:rsudgrati@gmail.com 

Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

088235427870