Jam pelayanan bedah umum :
Senin- Kamis : 07.30 – 14.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 11.00 WIB
Sabtu : 07.30 – 12.00 WIB
Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan:
- Anamnesa dan pemeriksaan : 5 – 10 menit
- Tindakan medis : 5 – 15 menit
- Konseling : 5 – 10 menit
Sesuai dengan PERDA Nomor Tahun 29 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada RSUD Grati Kabupaten Pasuruan
BPJS :Tidak ditarik biaya
Untuk pasien umum dan dengan jaminan lain sesuai dengan tarif perda retribusi pelayanan yang berlaku
Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik bedah umum
• Pelayanan medis dan penunjang • Resep-obat • Surat pengantar pemeriksaan penunjang • Surat rujukan • Resume medis • Surat keterangan istirahat • Konsultasi • Surat kontrol
KOTAK SARAN
RUANG PENGADUAN SECARA LANGSUNG
Rumah Sakit Umum Daerah Jln. Raya Grati No. 199 Ranu Klindungan Grati PasuruanEmail:rsudgrati@gmail.com
Web : rsudgrati.pasuruankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Ruang Klinik Rawat Jalan
Kepala Ruang Rawat Inap Perinatologi
Kepala Ruang Inap Bersalin
Kepala Ruang Inap Ranu - Bromo
Kepala Ruag Rawat Inap Isolasi Covid-19