Klinik Orthopedi

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik orthopedi
  3. Pasien masuk ruang klinik orthopedi setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medic yang ada di computer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  5. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. 1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping bila perlu
  2. 2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. 3. Di dalam klinik orthopedi, pasien akan memperoleh pelayanan - Anamnesia - Pemeriksaan fisik dan penunjang X rey (RO) - Pemeriksaan laboratorium - Penentuan diagnosa - Tindakan keperawatan di Klinik Orthopedi - Lepas Backslap - Perawatan luka - Buka Gips - Pasang ransel verband - Pasang Bidai / spalk - Pasang Armsling - Colar cuff - Pungsi pus untuk pemeriksaan kultur - Asisten dokter untuk pemasangan Gips - Asisten dokter untuk fungsi Hematros - Edukasi / K.I.E - Pemberian surat pengantar lab. Radiologi - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat - Pemberian surat DPJP/Sebagai Pengganti Rujukan dari PKM untuk kontrol selanjutnya - Billing konsul antar Poli bila diperlukan
  4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Melakukan pembayaran di kasir setelah mendapat pelayanan
  6. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien

1. Pembayaran biaya dilakukan di kasir setelah memperoleh pelayanan klinik orthopedi

2. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS kesehatan

3.Tarif pelayanan klinik orthopedi sesuai dengan PERDA

Pelayanan medis dan Penunjang - Resep Obat - Surat pengantar pemeriksaan laboratorium - Surat pengantar pemeriksaan radiologi - Surat Rujukan - Surat keterangan istirahat-Konsultasi - Pemberian Leaflet

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

aplikasi pendaftaran online, aplikasi BEST

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Orthopedi"