Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT/ RW
  2. Membawa fotocopy KTP Ahli Waris
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Ahli Waris
  4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris
  5. Membawa fotocopy Surat Nikah Ahli Waris
  6. Membawa fotocopy Surat Kematian / Akta Kematian Pewaris
  7. Membawa fotocopy KTP / KK Pewaris
  8. Membawa fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai Pewaris
  9. Membawa bukti pendukung lainnya

  1. Lengkapi semua berkas persyaratan dan serahkan kepada petugas di kantor Kelurahan
  2. Isilah formulir pernyataan waris dan keterangan waris secara benar sesuai dengan data yang ada di Kartu Keluarga (KK),KTP dan Surat Nikah
  3. Pastikan formulir ditandatangani dan di stempel oleh yang berwenang
  4. Bawa formulir surat pernyataan waris dan Keterangan waris ke kecamatan untuk di tanda tangani dan di stempel oleh yang berwenang,kemudian berkas untuk dibawah instansi selanjutnya

60 Menit


biaya/tarif tergantung kebijakan kepala kelurahan

Berkas Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris


  • Menghubungi Kantor Kelurahan Dermo ( Jl.Tongkol 02 Bangil

  • Email : kelurahandermo10 @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris"