Loket Pendaftaran

No. SK: SK/01/001/424.072.08/2022

  1. Pasien baru: Membawa kartu Identitas/Kartu keluarga/BPJS jika memiliki
  2. Pasien Lama: pasien membawa Kartu Berobat/Kartu Identitas/BPJS

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian
  2. 2. Pasien menunggu antrian menuju loket pendaftaran
  3. 3. Nomor pasien dipanggil untuk menuju loket pendaftaran
  4. 4. Pasien menunjukkan Kartu Identitas/Kartu Berobat ke petugas loket dan memberitahukan pada petugas layanan apa yang dituju
  5. 5. Pasien menunggu di ruang tunggu layanan yang dimaksud sesuai dengan arahan petugas
  6. 6. Petugas memberikan rekam medis pada poli yang dituju

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor antrian

1. UOBF Puskesmas Lumbang, Alamat: Jalan Raya Cukurguling Kecamatan Lumbang

2.    Email: pkmlumbang@gmail.com

3.    Telepon: 0343-8440889

4.    Kotak Pengaduan

5.  https://bukutamu.pasuruankab.go.id/survey/540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"